CIANJUR.JABAROKE.COM – Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur melaksanakan penertiban dan pembongkaran kios maupun bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaluyu dan Kecamatan Ciranjang, Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan, menjaga ketertiban umum, serta mewujudkan kawasan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Nomor 411/OT.03/Satpol PP tanggal 10 April 2026 perihal Tindak Lanjut Indonesia Asri Melalui Jawa Barat Berseka, serta Surat Imbauan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Nomor B/300/949/SATPOL PP-DAMKAR/07/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah melakukan sosialisasi serta menyampaikan surat imbauan dan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Namun, terhadap bangunan yang masih berada di lokasi setelah batas waktu tersebut berakhir, dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak semestinya atau melanggar ketentuan. Proses penertiban berlangsung dengan pengamanan ketat, sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap diatur agar aktivitas masyarakat tidak terganggu secara signifikan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap penertiban ini menjadi langkah nyata dalam mendukung penataan kawasan perkotaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak kembali mendirikan bangunan liar di sepanjang ruang milik jalan serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kepentingan bersama.

















