Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Sebanyak 1.387 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang digelar oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan usai apel pagi di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Senin (4/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Wahyu.
“Sejatinya, bukan hanya botol dalam bentuk fisik yang kita musnahkan, tetapi juga simbol dari kemungkaran dan ketidakpedulian. Ini adalah pesan kuat bahwa Cianjur tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum yang merusak tatanan sosial dan nilai-nilai moral di masyarakat,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bentuk pembelajaran sosial, bahwa negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang secara sengaja merusak kehidupan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur atas dedikasi dan kerja keras dalam penertiban dan pengawasan, serta kepada seluruh unsur yang telah mendukung proses penegakan Peraturan Daerah dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Selain pemusnahan barang bukti miras, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peresmian Pos Damkar Cianjur Kota sebagai langkah strategis untuk meningkatkan respons cepat penanganan kebakaran dan kedaruratan lainnya di wilayah pusat kota.
Langkah-langkah ini menjadi wujud nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi seluruh warganya. (*)


















